TATA CARA PENDIRIAN DAN OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Adapun persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah

  1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan anggotanya.
  3. Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :

  1. Berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti fotocopy KTP seluruh anggota
  2. Surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp 50 juta
  3. Setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi
  4. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun yang menjelaskan antara lain :
    • Rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya.
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan, dan telah diminta fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan
    • Rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal pernyataan, hibah maupun cadangan
    • Rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan dari pemilik dana dan koperasi
    • Rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan
    • Rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah

5. Nama dan riwayat calon pengelola dengan melampirkan :

    • Surat keterangan pengalaman pernah mengikuti pelatihan dan magang/kerja di Lembaga Keuangan Syariah
    • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pihak yang berwajib yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana\
    • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatu

6. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah meliputi :

    • Blanko permohonan menjadi anggota
    • Blanko permohonan pengunduran diri sebagai anggota
    • Buku daftar anggota
    • Buku daftar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
    • Blanko tabungan dan atau Simpanan Berjangka
    • Blanko adminstrasi Pembiayaan/Tagihan (Piutang) yang diberikan
    • Blanko administrasi hutang yang diterima
    • Blanko administrasi modal sendiri
    • Formulir akad Pembiayaan dan Piutang Jual Beli

7. Daftar Sarana Keja yang memuat catatan daftar

    • Kantor, meja dan kursi
    • Komputer dan alat hitung
    • Tempat penyimpanan uang atau brankas
    • Tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan