STANDAR KOMPETENSI SEKTOR RIIL

Oleh : Widi Nugraha (Pakar Ritel Nasional)

Kurang lebih dlm 5 th terakhir, disamping terlibat langsung dlm proses pembelajaran pengelolaan toko berbasis kompetensi, saya juga banyak mengamati masalah standar kompetensi itu sendiri, terutama pada sektor bisnis riil di koperasi & UMKM.

Selain ikut senang jika para peserta lulus uji kompetensi dan dinyatakan KOMPETEN dlm bidangnya (pramuniaga), sekaligus muncul tanda tanya dlm hati, apakah betul ketika kembali ke toko mampu menerapkan dan membuat hasil yg baik sesuai predikat kompeten tsb.? Mengingat ini adalah sektor riil yg masih ada ujian sesungguhnya di lapangan, dgn kemungkinan hasil BAIK/BURUK. Artinya kompeten di uji kompetensi apaka senantiasa kompeten di toko.? Namun mengingat materi yg diajarkan serta diujikan hanya pada level pramuniaga, tentu hasil di lapangan juga akan kurang jelas ukurannya.

Oleh karena itu materi ajar di masa mendatang harus menyasar kepala toko sbg penanggung jawab pengelolaan toko. Sehingga diharapkan dia akan dpt menggerakkan team kerjanya di toko sesuai yg diajarkan, dan hasil nyata di toko dapat diukur dgn angka. Apabila pada saat uji kompetensi dia dinyatakan KOMPETEN maka harus diuji kembali di toko, dgn hasil yg pasti, yaitu omzet tokonya NAIK/TURUN atau tetap spt semula.

Pre-test sebelum mengikuti pelatihan berbasis kompetensi akan lebih akurat jika para peserta mampu menampilkan angka2 statistik tokonya seperti SPD, STD, APC, GM, DSI, Cash Surplus, dan sebagainya, sebagai bukti bahwa peserta yg ikut pelatihan tdk salah sasaran, dan benar2 orang yg terlibat langsung di toko. Itu point pertama.

Point kedua adalah, para pengajar dan penguji. Apakah mereka sendiri juga kompeten serta mumpuni di bidangnya.? Jangan lagi terjadi ada fasilitator retail yg sama sekali tdk pernah bergumul di toko, atau faslitator non-specialist atau serba ada (kayak toserba aja), koperasi ikut, simpan pinjam mau, retail juga masuk. Saya khawatir apabila penyaji tdk menguasai bidangnya, bagaimana berharap peserta akan Kompeten betul dibidangnya.

Point ketiga adalah post test diakhir pelatihan, hendaknya ada juga yg harus dibawa pulang dan berupa feedback, bagaimana hasilnya setelah diterapkan di lapangan. Berhasil atau Gagal. Jadi sertifikat kompetensi bisa dibagi 2 yaitu sertifikat uji teori yg bisa diberikan langsung dari hasil Uji Kompetensi, sementara sertifikat Uji Praktek Lapangan diberikan 3 bulan kedepan setelah peserta mengirim data perkembangan toko setelah dipraktekkan. Jika angka2nya terjadi kenaikan, dia dinyatakan Lulus, jadi betul2 KOMPETEN luar dalam dan value peserta tsb akan naik, yg akan berakhir pada kenaikan pendapatan dia, atau setidaknya punya nilai tawar lbh tinggi di pasar Kerja…

Kalau gagal…???? Ya gak kompeten.!!!

Jadi kalau sertifikat uji teori bisa hanya berumur 3th spt saat ini, namun jika praktek lapangan Lulus, itu berlaku seumur hidup.!!!

Jangan sampai terjadi…..
KOMPETEN tapi tokonya RUGI
TIDAK KOMPETEN tapi tokonya UNTUNG

Standar Kompetensi di sektor riil harus seperti itu….MERDEKA.!!!